SURABAYA – Kepulangan seorang ibu berinisial WK (31) ke tanah air setelah sekian lama bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri justru membawanya pada kenyataan yang sangat memilukan. Putri bungsunya yang berusia 14 tahun dan menyandang disabilitas netra (tunanetra) diketahui telah menjadi korban dugaan perbuatan asusila atau pencabulan berulang kali yang dilakukan oleh anak kandung pengelola panti asuhan tempat kedua anaknya dititipkan selama ia merantau.
Kepahitan ini mendorong WK untuk mengambil langkah tegas demi keadilan anaknya. Pada Selasa malam (21/07/2026), ia mendatangi Kantor Hukum D’Firmansyah, SH & Rekan. Di sana, WK didampingi oleh penasihat hukumnya, Dodik Firmansyah dan Sukardi, untuk memohon pendampingan hukum penuh dalam memperjuangkan hak anaknya dan menuntut pertanggungjawaban pelaku di jalur yang sah.
Kasus ini mengguncang rasa kemanusiaan karena korban merupakan anak di bawah umur yang juga memiliki keterbatasan penglihatan, seharusnya mendapatkan perlindungan ekstra namun justru mengalami kekejaman selama bertahun-tahun di tempat yang seharusnya menjadi tempat perlindungan dan pengasuhan yang aman. Pihak penasihat hukum telah berkomitmen untuk mengawal perkara ini secara serius, memastikan seluruh bukti dikumpulkan, dan mendampingi korban beserta keluarga dalam proses hukum yang sedang berjalan, termasuk memprioritaskan pemulihan fisik dan psikologis korban yang sangat terdampak.
(red)
