Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pengendara sepeda motor yang menggunakan ban gundul atau ban yang sudah tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Penegakan hukum ini dilakukan guna memastikan kelayakan kendaraan dan menekan risiko kecelakaan lalu lintas.
Dasar hukum yang digunakan dalam penindakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012. Kedua regulasi tersebut mewajibkan setiap kendaraan bermotor untuk senantiasa memenuhi standar keselamatan dan persyaratan teknis, termasuk kondisi komponen ban yang layak digunakan.
Bagi pengendara yang terbukti melanggar ketentuan ini, sanksi telah disiapkan sesuai aturan yang berlaku, yaitu berupa denda uang paling banyak senilai Rp250.000 atau ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan.
Secara teknis, salah satu indikator utama ban yang masih dinyatakan layak digunakan adalah memiliki kedalaman alur atau pola telapak (tread) minimal mencapai 1,6 milimeter. Ban yang sudah gundul atau habis alurnya mengalami penurunan drastis pada daya cengkeram terhadap permukaan jalan. Hal ini sangat berisiko tinggi menyebabkan kendaraan tergelincir atau selip, terutama saat melintasi jalanan basah atau ketika kondisi hujan turun.
Penerapan kebijakan ini memicu beragam tanggapan yang muncul dari kalangan masyarakat luas. Sebagian pihak memberikan dukungan penuh karena dinilai langkah ini efektif meningkatkan keselamatan berkendara serta berpotensi menurunkan angka kecelakaan yang kerap terjadi di jalan raya. Namun, di sisi lain, terdapat pula harapan dari masyarakat agar penegakan aturan dilakukan secara bertahap. Mereka berharap kepolisian lebih mengedepankan pendekatan sosialisasi dan edukasi terlebih dahulu, mengingat masih banyak pengendara yang belum memahami standar teknis kelayakan ban yang ditetapkan.
Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian menegaskan bahwa tujuan utama dari dilakukannya penindakan ini bukanlah semata-mata untuk menjatuhkan sanksi atau mencari pemasukan, melainkan sebagai upaya mendorong kesadaran masyarakat. Polri ingin memastikan setiap pengguna jalan memeriksa dan menjaga kendaraannya dalam kondisi aman serta laik jalan demi keselamatan diri sendiri dan orang lain. Meski demikian, narasi di ruang publik dan kolom komentar netizen tidak sepenuhnya seragam dengan pernyataan resmi tersebut. Banyak warganet yang melontarkan keraguan dan kritik pedas, salah satunya menyatakan sinis: “Kirain razia untuk keselamatan, ternyata tujuannya hanya untuk setoran,” mencerminkan adanya kesenjangan persepsi antara tujuan institusi dengan pandangan sebagian masyarakat di lapangan.
(*)
