Bayang-Bayang Perlakuan Negara atas Harta Karun: Dari Karpet Merah di Britania Hingga Dilema Kompensasi di Tanah Air

Nasional

JAKARTA – Sebuah cangkul yang membentur logam tua di balik lapisan tanah sering kali menjadi awal dari sebuah perjalanan hukum yang rumit dan berliku di Indonesia. Ketika peninggalan sejarah atau apa yang sering disebut sebagai “harta karun” berhasil ditemukan, narasi publik yang kerap beredar adalah tentang penyitaan sepihak oleh negara tanpa adanya kompensasi yang sepadan bagi penemunya. Namun, bagaimana sebenarnya duduk perkara hukum yang berlaku di tanah air? Dan bagaimana pula dunia internasional memperlakukan para penemu yang beruntung namun kerap terjebak keruwetan birokrasi ini?

Mitos Penyitaan Mutlak di Indonesia

Sebagian besar masyarakat umum memegang anggapan bahwa setiap penemuan cagar budaya di wilayah Indonesia secara otomatis berujung pada pengambilan alih oleh negara tanpa jalan keluar. Padahal, jika menengok kerangka hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, regulasi tersebut justru mengakui hak-hak yang sah bagi para penemu.

Dalam ketentuan tersebut, penemu memang diwajibkan untuk melaporkan temuan benda bersejarah tersebut kepada instansi pemerintah setempat. Namun, apabila benda tersebut telah diverifikasi dan ditetapkan sebagai Cagar Budaya yang dikuasai oleh negara, Pasal 23 dan 24 dalam undang-undang tersebut secara tegas mengamanatkan bahwa penemu berhak mendapatkan imbalan atau kompensasi yang layak dan pantas. Bahkan, dalam skenario di mana artefak yang ditemukan bersifat masif dan tidak tergolong langka, regulasi ini membuka peluang bagi warga untuk memilikinya secara sah dengan ketentuan yang berlaku.

Meski landasan hukum telah tersedia, jurang pemisah antara regulasi ideal dan realitas yang terjadi di lapangan kerap menjadi persoalan mendasar yang menghambat pelestarian budaya. Kendala utamanya meliputi:

Proses birokrasi yang memakan waktu lama dan berbelit-belit.

Nilai kompensasi yang sering kali dinilai terlalu minim dan tidak sebanding dengan nilai barang.

Rasa takut warga akan potensi jerat pidana pasal “penambangan ilegal” yang kerap menghantui.

    Kondisi-kondisi inilah yang mendorong para penemu kerap memilih jalur gelap dan ilegal, yaitu menjual artefak tersebut ke pasar gelap atau kolektor gelap di dalam maupun luar negeri, daripada melapor kepada pemerintah dan terjebak dalam ketidakpastian hukum.

    Potret Komparatif: Membandingkan Model Hukum Penemuan Arkeologis Global

    Sikap dan sistem negara dalam menangani temuan arkeologis serta aset sejarah sangat bervariasi di setiap belahan dunia, mencerminkan filosofi hukum, budaya, serta sistem perlindungan cagar budaya di masing-masing wilayah tersebut.

    1. Model Insentif Pasar (Inggris Raya)
      Inggris menerapkan sistem yang dinilai paling ramah dan mendukung bagi para penemu (metal detectorist) melalui pemberlakuan Treasure Act. Mekanismenya, benda bersejarah yang memenuhi kriteria khusus ditetapkan sebagai milik negara, namun proses penilaiannya dilakukan oleh badan independen yaitu Treasure Valuation Committee. Museum yang tertarik mengoleksi artefak tersebut wajib membelinya sesuai harga pasar yang berlaku, di mana hasil penjualan 100% diserahkan sebagai imbalan yang dibagi rata antara penemu dan pemilik tanah tempat benda ditemukan. Jika museum tidak berminat membelinya, barang dikembalikan lagi kepada penemu. Pelanggaran aturan pelaporan dapat berujung pada penyitaan dan sanksi denda berat.
    2. Model Hak Milik Privat (Amerika Serikat)
      Amerika Serikat mendasarkan aturannya pada prinsip kedaulatan tanah. Temuan benda di atas tanah pribadi menjadi 100% milik pemilik tanah atau penemu berdasarkan prinsip Finders Keepers (yang menemukan adalah pemilik). Sebaliknya, temuan yang berada di tanah publik atau kawasan taman nasional dilindungi ketat oleh Archaeological Resources Protection Act (ARPA) dan sepenuhnya dilarang untuk diambil alih secara pribadi, dengan ancaman pidana penjara serta denda yang tegas bagi pelanggar.
    3. Model Bagi Hasil Proporsional (Prancis dan Italia)
      Di negara-negara Eropa seperti Prancis dan Italia, status kepemilikan utama benda bersejarah tetap dikuasai oleh negara atau publik. Namun demikian, pemerintah memberikan apresiasi berupa imbalan tunai yang proporsional, berkisar antara 25 hingga 50 persen dari nilai apresiasi barang, kepada penemu dan pemilik tanah yang jujur melaporkan temuannya. Pelanggaran terhadap prosedur pelaporan ini dikenakan denda berat dan penyitaan barang tanpa kompensasi.
    4. Model Proteksi Nasional Mutlak (Mesir dan Yunani)
      Di negara dengan kekayaan sejarah peradaban kuno yang luar biasa padatnya seperti Mesir dan Yunani, seluruh artefak yang tertimbun di dalam tanah secara prinsip hukum adalah milik mutlak negara. Mengambil, menyimpan, atau memperjualbelikan artefak tanpa izin dikategorikan sebagai kejahatan berat dengan ancaman pidana penjara yang panjang hingga seumur hidup. Kompensasi finansial hampir tidak dikenal di sini karena pelaporan dianggap sebagai kewajiban murni kewarganegaraan.

    Urgensi Reformasi Tata Kelola Cagar Budaya di Indonesia

    Melihat perbandingan praktik internasional tersebut, menjadi bukti bahwa efektivitas perlindungan peninggalan sejarah sangat bergantung pada insentif hukum yang adil dan memuaskan bagi penemu. Tanpa skema kompensasi yang transparan, proses pencairan yang cepat, serta kepastian hukum yang berkeadilan, perlindungan cagar budaya di Indonesia berisiko kehilangan ribuan potensi temuan berharga akibat maraknya transaksi gelap. Oleh karena itu, peningkatan transparansi dalam proses penilaian (appraisal) independen serta jaminan kepastian imbalan yang pantas bagi penemu menjadi kunci utama. Hal ini agar kekayaan sejarah di tanah air dapat diselamatkan, diteliti, dan menjadi bagian narasi ilmu pengetahuan bangsa yang membanggakan, bukan sekadar menjadi komoditas tersembunyi yang hilang tanpa jejak di pasar gelap internasional.

    (*)

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *