Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 9,09 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Dicegah Capai Rp8,8 Miliar

Nasional
Nasional

SIDOARJO – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo secara resmi memusnahkan puluhan juta batang rokok ilegal yang merupakan hasil penindakan dari berbagai operasi yang telah dilakukan sebelumnya. Aksi penegakan hukum ini dilaksanakan guna menekan laju peredaran barang selundupan yang merugikan keuangan negara.

Berdasarkan keterangan resmi pihak Bea Cukai Sidoarjo, total barang yang dimusnahkan mencapai sebanyak 9,09 juta batang rokok tanpa pita cukai sah. Apabila dihitung berdasarkan nilai jual yang berlaku di pasaran, keseluruhan barang tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp13,5 miliar. Lebih dari itu, upaya ini berhasil mencegah hilangnya pendapatan negara yang seharusnya diterima, yang ditaksir mencapai Rp8,8 miliar.

Proses pemusnahan berlangsung secara terbuka dan disaksikan langsung oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait serta unsur pemerhati masyarakat. Barang bukti dihancurkan hingga benar‑benar tidak dapat dipergunakan lagi, antara lain dengan cara dihancurkan mesin, dicacah, dan diproses hingga tidak berwujud barang dagangan.

Kepala Bea Cukai Sidoarjo menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bukti nyata keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan perdagangan. “Rokok tanpa pita cukai bukan hanya melanggar undang‑undang, tetapi memakan hak pendapatan negara yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan umum,” ujarnya.

Selain merugikan keuangan negara, peredaran rokok ilegal juga dinilai sangat merugikan pelaku usaha industri rokok yang taat aturan. Mereka terpaksa menghadapi persaingan tidak sehat karena barang selundupan dijual jauh lebih murah tanpa membayar pajak dan kewajiban negara lainnya. Di sisi lain, kandungan zat di dalamnya sering kali tidak terjamin keamanannya sehingga membahayakan kesehatan konsumen.

Wakil Bupati atau perwakilan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang hadir dalam kegiatan ini sangat mengapresiasi kerja keras jajaran Bea Cukai beserta tim gabungan. Pemerintah daerah berkomitmen terus memperkuat sinergi agar kawasan Sidoarjo tidak menjadi pintu masuk maupun jalur penyebaran barang selundupan.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta menjaga wilayah kita. Jangan membeli rokok yang tidak memiliki pita cukai resmi, karena selain melanggar aturan, hal itu turut mendukung perbuatan yang merugikan kita semua,” tambahnya.

Pihak Bea Cukai menegaskan akan terus memperketat pengawasan di jalur darat, pusat perdagangan, hingga lokasi produksi yang mencurigakan. Masyarakat diminta tidak segan melaporkan jika menemukan peredaran rokok mencurigakan ke pos pengaduan resmi Bea Cukai atau kepolisian terdekat. Diharapkan melalui langkah tegas pemusnahan ini, kesadaran masyarakat semakin meningkat, pelaku usaha makin terlindungi, dan penerimaan negara dapat terus maksimal demi pembangunan daerah dan nasional.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *