Dipicu Penarikan Paksa Motor, Ratusan Ojol Geruduk Kantor Penagih Utang di Bandung, Oknum Diamankan Polisi

Nasional

BANDUNG – Ketegangan sempat melanda kawasan Jalan Kopo Sayati, Desa Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung pada Jumat (17/7/2026) malam. Ratusan pengemudi ojek online (ojol) dari berbagai komunitas dan warga sekitar memadati kantor jasa penagihan utang atau debt collector sebagai bentuk protes atas dugaan penarikan paksa sepeda motor milik salah satu rekan mereka. Menyusul insiden tersebut, satu oknum petugas penagih diamankan kepolisian, sementara pihak pengelola menyatakan bersedia menghentikan seluruh operasional kantornya.

🔷 Bermula Dugaan Penarikan Sepihak
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono menjelaskan, peristiwa bermula pada Jumat siang ketika seorang pengemudi layanan pesan antar InDrive berinisial M dihentikan oleh oknum debt collector. Petugas tersebut diduga memaksa M menyerahkan sepeda motornya dengan alasan tertunggak pembayaran angsuran selama dua bulan. Tindakan yang dirasa tidak melalui prosedur yang benar itu kemudian menyebar cepat di kalangan sesama pengemudi ojol.

“Informasi kejadian itu langsung tersebar luas. Rekan-rekan dari berbagai komunitas ojol pun bergerak mendatangi lokasi kantor tersebut pada malam harinya untuk menyampaikan aspirasi mereka,” ujar Aldi saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (18/7/2026).

Kehadiran massa yang mencapai ratusan orang itu terekam dalam video yang beredar luas di media sosial. Dalam rekaman terlihat pengemudi ojol berkerumun di depan kantor seraya menyuarakan tuntutan agar tempat usaha tersebut ditutup secara permanen dan tidak lagi melakukan aktivitas penagihan maupun penarikan kendaraan.

🔷 Polisi Lakukan Mediasi dan Pengamanan
Menyusul laporan kerumunan yang berpotensi memanas, petugas kepolisian segera dikerahkan ke lokasi untuk melakukan pendekatan persuasif guna mencegah bentrokan maupun gangguan ketertiban umum. Pihak kepolisian berupaya menenangkan massa sekaligus memisahkan pihak yang terlibat langsung dalam perselisihan.

“Kami segera mengamankan oknum debt collector beserta pengemudi ojol yang bersangkutan ke Polresta Bandung untuk menjalani pemeriksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.

Di markas kepolisian, kedua pihak dimintai keterangan secara rinci mengenai kronologi peristiwa, mulai dari cara penghentian kendaraan hingga dasar hukum yang digunakan oknum penagih untuk mengambil alih motor milik M. Polisi juga mendalami apakah terdapat unsur pemaksaan, ancaman, atau pelanggaran hukum lain dalam proses penarikan tersebut.

🔷 Pengelola Sepakat Hentikan Operasional
Setelah dilakukan mediasi yang melibatkan pihak kepolisian, pengelola kantor jasa penagihan akhirnya menyatakan bersedia menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya. Keputusan ini diambil menyusul tekanan yang disampaikan massa serta permintaan agar tidak terjadi peristiwa serupa yang merugikan masyarakat.

Kombes Pol Aldi memastikan tidak ada korban jiwa maupun kerusakan fasilitas umum dalam insiden ini. Namun, penyelidikan tetap berjalan untuk menilai apakah tindakan oknum debt collector mengandung pelanggaran hukum yang dapat diproses lebih lanjut secara pidana. Hingga saat ini, status hukum oknum yang diamankan belum dapat dipastikan secara resmi seiring berlanjutnya pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi.

🔷 Imbauan Tidak Main Hakim Sendiri
Terkait aksi solidaritas yang terjadi, Aldi mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak mengambil jalan sendiri saat menghadapi masalah hukum, termasuk sengketa utang-piutang maupun penarikan kendaraan. Seluruh dugaan pelanggaran sebaiknya segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum guna ditangani secara adil dan sesuai aturan.

“Kami meminta seluruh pihak menahan diri dan mempercayakan penanganan kepada kepolisian. Kami akan bekerja secara profesional dan objektif, serta menjamin perlindungan hukum bagi setiap pihak yang terlibat,” tegasnya. Penyelidikan kasus ini masih terus dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang terlewatkan, sekaligus menjadi peringatan bagi pihak penyedia jasa penagihan agar selalu berpegang pada ketentuan perundang-undangan dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hak masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *