Pasangan Suami Istri Siri Pelaku Curanmor Berantai di Surabaya dan Gresik Berhasil Diringkus Polrestabes Surabaya

Ungkap kasus hukum Nasional

SURABAYA – Unit Reskrim Polsek Lakarsantri Polrestabes Surabaya berhasil membekuk pasangan suami istri siri yang menjadi otak sekaligus pelaku jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berantai. Kedua pelaku diketahui telah beraksi di wilayah hukum Surabaya hingga menyusup ke Kabupaten Gresik sebelum akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian.

Pelaku yang diamankan tersebut masing-masing berinisial R.A.F. alias Kikil (27 tahun), beralamat di Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Surabaya, dan S.A.W.N. (23 tahun), perempuan asal Kecamatan Pakal, Surabaya. Keduanya bekerja sama secara terencana dalam menjalankan aksinya dengan menyasar kendaraan yang terparkir di lingkungan rumah kos maupun kawasan permukiman warga yang dinilai sepi.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, menjelaskan bahwa rangkaian aksi kejahatan tersebut berlangsung pada Senin, 22 Juni 2026.

“Sebelum melancarkan aksinya di wilayah Surabaya, pelaku lebih dahulu mencuri satu unit sepeda motor di kawasan Randu Padangan, Gresik. Motor hasil curian itulah yang kemudian mereka jadikan kendaraan operasional untuk melancarkan aksi pencurian berikutnya di kota Surabaya,” papar Kombes Pol Luthfi saat memberikan keterangan pers, Jumat (24/7).

Kombes Pol Luthfi menambahkan bahwa sasaran utama mereka adalah rumah kos yang berada di Jalan Made Selatan, Watu Lawang, hingga kawasan Sambikerep, Surabaya. Salah satu korban dalam peristiwa tersebut adalah seorang mahasiswa berinisial A.R. (20 tahun), asal Lombok Barat yang sedang menempuh pendidikan dan tinggal di rumah kos tersebut.

“Dengan menggunakan alat bantu berupa kunci T, pelaku yang akrab disapa Kikil merusak kunci setir sepeda motor Genio milik korban hingga berhasil dibobol dan kemudian membawa kabur kendaraan tersebut,” ungkapnya.

“Usai berhasil mengambil sepeda motor pertama, pelaku tidak langsung membawanya pergi jauh, melainkan menyembunyikan kendaraan hasil curian itu di sebuah rumah yang dipilih secara acak tidak jauh dari lokasi kejadian. Setelah merasa aman, mereka kembali berkeliling mencari sasaran berikutnya,” tambah penjelasan Kapolrestabes.

Tak berhenti di satu lokasi, ungkap Kombes Pol Luthfi, pasangan ini kemudian kembali beraksi di tempat kedua yang masih berada dalam kawasan Made Selatan, Sambikerep. Dari lokasi ini, mereka berhasil mencuri satu unit sepeda motor jenis Vario 160 dengan modus operandi yang sama persis, yakni merusak sistem penguncian kendaraan menggunakan alat curanmor.

“Motor hasil curian tahap kedua ini kemudian didorong secara bersembunyi menuju tempat tinggal pelaku di kawasan Kapasan. Sebelum pulang, mereka kembali mengambil sepeda motor Genio yang sebelumnya disembunyikan di dekat lokasi pencurian pertama untuk dibawa bersamaan,” jelasnya lagi.

Hasil pendalaman pemeriksaan dan interogasi terungkap bahwa Kikil ternyata memiliki rekam jejak kejahatan yang panjang. Ia mengakui telah mencuri motor jenis CRF di area Masjid Al Hidayah, Lontar, seorang diri pada tanggal 20 Juni 2026.

Di hari yang sama, ia juga terlibat dalam pencurian motor Vario di kawasan rumah kos belakang Masjid, Bumi Sari Praja, bekerja sama dengan rekan berinisial R yang sebelumnya telah lebih dulu ditangkap oleh tim Polsek Lakarsantri.

Rangkaian aksi berlanjut pada tanggal 21 Juni 2026, di mana tersangka kembali melakukan pencurian motor Beat di kawasan Lontar bersama pelaku lain berinisial S yang hingga saat berita ini ditulis masih berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus diburu aparat.

“Pengembangan kasus masih terus kami lakukan secara intensif untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas maupun lokasi tindak pidana lainnya yang belum terungkap,” terang Kombes Pol Luthfi.

Dari tangan pelaku, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial, antara lain satu set kunci T, tang berwarna silver, obeng, kunci pas, helm Honda berwarna putih, jas hujan hitam merek S&R, serta sepasang sandal berwarna cokelat. Kini kedua pelaku telah diamankan dan dijerat dengan pasal pelanggar Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang diancam dengan hukuman penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *