
SURABAYA – Seorang petani sekaligus pedagang kayu asal Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, bernama As’ad (53 tahun), menjadi korban dugaan penganiayaan berat, perampasan harta benda, dan ancaman pembunuhan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pasuruan. Akibat serangkaian tindakan kekerasan tersebut, korban mengalami luka fisik dan trauma mendalam, serta harus menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangil. Hingga saat ini, As’ad membantah sekeras-kerasnya tuduhan keterlibatan dalam peredaran narkoba yang dilontarkan kepadanya.
Kejadian bermula pada Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, saat As’ad pergi ke ladang untuk memeriksa kayu milik warga bernama Karjo yang rencananya akan ia beli. Setelah melihat kondisi kayu tersebut, ia mendatangi kediaman Karjo untuk membahas transaksi pembelian. Karena pemilik rumah tidak ada di tempat, As’ad menunggu di rumah tersebut dan hanya ditemui oleh anak Karjo yang dikenal dengan nama Fandi alias Apes.
Dalam masa penantian itu, Fandi meminjam gawai milik As’ad dengan alasan ingin menelepon temannya ke nomor 0858-5522-3184. As’ad mengizinkan tanpa kecurigaan sedikit pun, dan setelah percakapan selesai gawai dikembalikan kepadanya. Ia pun kembali ke aktivitasnya tanpa menyadari bahwa hal tersebut akan menjadi awal peristiwa yang mengubah nasibnya.
Keesokan harinya, Jumat 17 Juli 2026 sekitar pukul 19.20 WIB, As’ad menerima pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal yang menanyakan keberadaan Fandi. Saat itu ia sedang menunggu istrinya pulang kerja di kawasan Taman Dayu, Kecamatan Pandaan. Tak lama kemudian, masuk panggilan video call yang langsung terputus setelah ia angkat.
Belum sempat ia berpikir panjang, tiba-tiba sekitar empat orang mendatanginya dan langsung memiting tubuhnya tanpa memberikan penjelasan maupun menunjukkan identitas resmi atau surat tugas kepolisian. Tanpa proses hukum yang layak, As’ad langsung dipukul dan ditendang di bagian kepala, rusuk, pelipis, bibir, serta belakang telinga kiri. Pelaku memaksanya mengaku sebagai bandar narkotika jenis sabu, sementara uang tunai sebesar Rp14,2 juta yang dibawanya seketika dirampas.
“Saya dipukul dengan tangan dan ditendang sepatu. Saya bilang saya hanya petani dan pedagang kayu, tidak pernah menyentuh narkoba. Tapi mereka malah semakin marah dan menambah kekerasan. Bahkan saya diancam akan ditembak dan dibunuh jika tidak mau mengaku,” ungkap As’ad kepada awak media pada Minggu, 19 Juli 2026.
Korban kemudian dibawa ke Pos Lalu Lintas Pandaan dan kembali dipaksa mengakui tuduhan yang tidak pernah dilakukannya. Meski berkali-kali disiksa, As’ad tetap teguh pada pembelaannya. Pemeriksaan tes urine yang dilakukan di lokasi kemudian menunjukkan hasil negatif, membuktikan bahwa korban tidak menggunakan narkoba. Sekitar pukul 21.00 WIB ia dibawa ke Markas Polres Pasuruan, namun sesampainya di sana ia pingsan dan langsung dirujuk ke RSUD Bangil untuk mendapatkan penanganan medis.
Pada Sabtu siang, 18 Juli 2026, As’ad kembali dibawa ke Polres Pasuruan dalam kondisi tangan terborgol. Ia menyebut salah satu yang memeriksanya bernama Tri, dan terus didesak untuk mengaku terlibat peredaran narkoba. Karena tidak ditemukan bukti yang cukup, pukul 15.00 WIB keluarganya dihubungi untuk menjemput didampingi Kepala Dusun. Namun sebelum diperbolehkan pulang, As’ad dipaksa membuat surat pernyataan sesuai contoh yang diberikan oknum tersebut, yang intinya ia tidak akan menuntut peristiwa ini secara hukum.
“Kata mereka saya tidak boleh pulang sebelum menulis surat itu. Saya terpaksa menandatanganinya karena tertekan dan ketakutan,” tambahnya.
Merasa tidak terima dengan perlakuan sewenang-wenang tersebut, As’ad didampingi keluarganya mendatangi kantor hukum D’Firmansyah, SH & Rekan di Jalan Jagalan I Nomor 16 Surabaya pada Minggu siang untuk mencari keadilan. Kuasa hukumnya, Dodik Firmansyah, menyatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke dua jalur resmi kepolisian.
Laporan dugaan pelanggaran kode etik diserahkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propram) Polda Jawa Timur, sedangkan laporan pidana terkait dugaan penganiayaan dan kekerasan bersama diajukan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur dengan nomor registrasi LP/B/979/VII/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 19 Juli 2026 pukul 18.00 WIB. Laporan ini merujuk pada Pasal 466 dan/atau Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan terlapor bernama Herman alias Kribo beserta rekan-rekannya yang merupakan anggota Unit 1 Satres Narkoba Polres Pasuruan.
Menurut Dodik Firmansyah, tindakan oknum tersebut sangat disayangkan karena bertentangan dengan Catur Prasetya Polri serta semangat pelayanan PRESISI yang dicanangkan pimpinan tertinggi kepolisian. Ia menegaskan peristiwa ini bukan sekadar kekeliruan prosedur, melainkan tindakan sewenang-wenang yang mencederai hak asasi warga negara yang tidak bersalah.
“Kami meminta pihak berwenang menindak tegas pelaku. Jika terbukti bersalah, sanksi berat hingga pemecatan patut dijatuhkan agar tidak ada lagi warga biasa yang menjadi korban kesewenang-wenangan aparat. Klien kami saat ini masih mengalami keluhan pusing hebat, mual, dan nyeri di seluruh tubuh sehingga belum bisa beraktivitas kembali. Kami juga akan melakukan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut guna melengkapi bukti penyidikan,” tegas Dodik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Jawa Timur telah menerima laporan dan menjanjikan proses penyelidikan berjalan secara transparan dan berkeadilan guna mengungkap fakta yang sebenarnya.
(*)
